BANGGAI, MPI_Seorang pria beridentitas MF (35), warga Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Banggai, Senin (14/03/22).
MF diamankan petugas di depan sebuah rumah milik warga di Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, karena diduga membeli sebuah sepeda motor hasil penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Adi Herlambang, S.I.K. mengatakan dugaan perkara pertolongan jahat (Penadah) penggelapan kendaraan bermotor milik seorang warga di Kelurahan Nambo Padang, Kecamatan Nambo, ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/155/III/2022/SPKT/Polres Banggai/ Polda Sulawesi Tengah tertanggal 13 Maret 2022.
Dituturkan sepeda motor Yamaha Fino Sporty warna hitam DN 2735 NV milik korban dipinjam oleh seorang pria berinisial UD dengan maksud untuk dipakai kerja, Sabtu (12/03/22), sekitar pukul 12.00 Wita.
Namun, hingga dilakukan pengamanan terhadap MF, UD tak bisa dihubungi oleh korban dan sepeda motor tidak pernah dikembalikan.
Dalam keterangannya, MF mengatakan bahwa sepeda motor tersebut dibelinya dari UD seharga Rp7 Juta.
“MF dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani penyidikan serta pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.(dewi)