BANGGAI, MPI_Seorang pria beridentitas AR alias A (37), warga BTN Pepabri, Kecamatan Luwuk Utara, dan seorang wanita beridentitas YR (33), warga Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, dibekuk Satuan Narkoba Polres Banggai, Selasa (22/03/22).
Sepasang pria dan wanita ini dibekuk di sebuah kos-kosan di wilayah Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, sekitar pukul 22.05 Wita, karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Makmur, S.H. mengatakan penangkapan terhadap keduanya dilakukan atas informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba di kos-kosan tersebut.
Lebih lanjut dikatakan dari hasil penggeledahan di dalam kamar kos ditemukan tiga sachet plastik bening berisikan kristal yang diduga narkoba jenis sabu.
“Dua sachet ditemukan di bawah kasur, sedangkan satunya lagi di bawah lemari Televisi,” ungkapnya kepada awak media ini melalui sambungan whatsapp, Rabu (23/03/22).
Ditambahkan pihaknya juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah apat hisap sabu atau bong, 2 buah macis gas, 5 buah sedotan plastik dan 1 kaca pirex berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu serta 2 unit ponsel milik tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui YR memberikan uang kepada A untuk membeli barang haram tersebut. Keduanya telah diamankan di Mapolres Banggai bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 0,35 gram guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.(dewi)