oleh

Tujuh Pelanggar Lalu Lintas Terjaring KRYD Polsek Batui

BANGGAI, MPI_Tujuh pelanggar lalu lintas terjaring Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar Polsek Batui di jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui, Senin (18/04/22).

Para pengendara sepeda motor yang terjaring ini tidak memakai helm dan tak dapat memperlihatkan SIM dan STNK saat diperiksa aparat kepolisian.

Kapolsek Batui IPTU Andriansyah Arthadana menyampaikan para pelanggar tersebut diberikan edukasi tentang pentingnya disiplin berlalulintas saat berkendara di jalan demi keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

“Para pelanggar diberikan tindakan berupa teguran dan dihimbau untuk melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraannya,” ungkapnya kepada awak media ini melalui sambungan whatsapp.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan melalui KRYD ini diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan saat berkendara semakin meningkat guna meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas.

“Kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran. Sehingga pengendara diimbau tertib berlalu lintas,” lanjutnya.

Kapolsek menambahkan pihaknya akan terus mengintensifkan KRYD di wilayah hukum Polsek Batui guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan terciptanya kamseltibcar lantas di jalan dan mencegah peredaran barang berbahaya.

“KRYD akan konsisten dilakukan setiap harinya demi menjaga kamtibmas, peredaran barang berbahaya dan kamseltibcar lantas di jalan. Sasaran dari KRYD berupa minuman keras (miras), narkoba, senjata tajam (sajam), handak, DPO dan pengendara yang tidak tertib berlalu lintas,” pungkasnya.(dewi)