oleh

FPBLS dan AKL Desak Polres Banggai Cabut Status Tersangka Demas Saampap

BANGGAI, MPI_Front Petani Batui Lingkar Sawit (FPBLS) dan Aksi Kamisan Luwuk (AKL) mendesak Satreskrim Polres Banggai untuk mencabut status tersangka Demas Saampap (59), petani asal Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.

Hal ini disampaikan FPBLS dan AKL dalam siaran pers yang diterima awak media ini melalui sambungan whatsapp, Kamis (26/05/22).

Dalam siaran persnya, FPBLS dan AKL menguraikan sejumlah point terkait konflik agraria yang terjadi antara petani di Kecamatan Batui dan Batui Selatan dengan PT Sawindo Cemerlang.

Yakni (1) pada tahun 2003 Demas Saampap telah menguasai lahannya di Desa Honbola, Kecamatan Batui, yang dibuktikan dengan SKPT dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

(2) DPRD Banggai telah mengeluarkan surat dengan nomor 890/113/DPRD tertanggal 17 Februari 2021 yang berisikan rekomendasi untuk mengembalikan lahan masyarakat salah satunya milik Demas Saampap

(3) Atas dasar SKPT dan bukti bayar PBB serta rekomendasi dari DPRD Banggai Demas Saampap pun melakukan aktivitas dilahannya sendiri pada Jumat, 26 November 2021.

Aktivitas tersebut yang kemudian dilaporkan PT Sawindo Cemerlang (Kencana Agri Group) ke Polres Banggai dengan laporan dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit.

(4) Berita acara kesepakatan yang ditandatangani Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui staf ahli Kepala Bagian Sumber Daya Alam Biro Perekonomian Setda Provinsi Sulteng tertanggal 20 Desember 2021, PT Sawindo Cemerlang diminta melakukan evaluasi SPK/SPHu.

Dan masyarakat yang memiliki hak atas tanah secara legal dan tidak mau lagi mengkerjasamakan dengan perusahaan untuk diselesaikan secara bersama dengan menghadirkan pemerintah daerah.

(5) Pada 11 Februari 2022 Polres Banggai menyurat kepada Demas Saampap untuk menemui Bripka Masri Rumbani pada Selasa, 15 Februari 2022, terkait permintaan klarifikasi.

(6) Pada 30 Maret 2022 FPBLS melakukan demonstrasi dan Bupati Banggai membentuk tim Kelompok kerja (Pokja) terkait penyelesaian petani dan PT Sawindo Cemerlang.

(7) Pada 25 Mei 2022 dengan nomor ketetapan S.TAP/57/V/2022/Reskrim Polres Banggai menetapkan Demas Saampap sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian buah sawit yang dilaporkan PT Sawindo Cemerlang.

Polres Banggai juga menyurati Demas Saampap dengan nomor surat panggilan S.PGl/364/V/2022/Reskrim guna didengar keterangannya sebagai tersangka oleh penyidik IPTU Jhoniniksen Lamahan SH.

(8) Bahwa konflik petani dan PT Sawindo Cemerlang saat ini sedang dalam penyelesaian Pemerintah Kabupaten Banggai secara perdata.

Pada uraian diatas bahwa proses hukum yang dilakukan oleh PT Sawindo Cemerlang melalui Polres Banggai dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap petani.

Untuk itu, Front Petani Batui Lingkar Sawit dan Aksi Kamisan Luwuk menuntut tiga point utama, yakni (1) Selesaikan kasus petani dan PT Sawindo Cemerlang melalui perdata.

(2) Hentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap petani, serta (3) Bebaskan Demas Saampap atas tuduhan pencurian sawit di lahan sendiri.(dewi)