BANGGAI, MPI_Satreskrim Polres Banggai ungkap kasus dugaan penipuan miliaran rupiah yang melibatkan HS alias O, warga asal Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai
Penahanan terhadap HS berdasarkan laporan polisi nomor: B/28/1/2022/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG, tanggal 10 Januari 2022.
Hal ini disampaikan Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Adi Herlambang, S.I.K.
“HS sudah kami amankan di sel Mapolres Banggai sejak 25 Januari 2022,” ungkapnya kepada awak media ini melalui sambungan whatsapp, Selasa (16/02/22).
Lebih lanjut dikatakan tersangka diduga membuat dokumen kontrak fiktif pengadaan barang dari perusahan Minyak dan Gas (migas) di Kabupaten Banggai.
Dimana dalam kontrak tersebut tersangka harus membayarkan nilai kontrak sebesar Rp 416.988.000 kepada korban.
“Tersangka tidak membayarnya ke korban. Karena kontrak yang dibuat oleh tersangka sebanyak 41 dokumen itu ternyata fiktif. Seorang korban asal Jakarta mengalami kerugian Rp11 miliar karena pengaruh rayuan tersangka. Secara keseluruhan sejumlah korban mengalami kerugian mencapai Rp19 miliar,” lanjutnya.
Dari hasil penyidikan, lanjutnya, tersangka mengaku jika melakukan perbuatan tersebut seorang diri.
Namun, polisi terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui adanya indikasi keterlibatan pihak lain.
“Kami sudah memeriksa rekening tersangka dan keluarganya untuk menulusuri keberadaan hasil dugaan penipuan sebesar Rp19 miliar tapi sudah kosong. Namun, kami akan terus menelusuri aset tersangka yang berkaitan dengan kasus tersebut,” tutupnya.(dewi)