BANGGAI, MPI_Terlibat tindak pidana perjudian kupon putih (togel) online, dua pria di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, berinisial SA (46) dan RD (39), ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Banggai.
Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Adi Herlambang, S.I.K. mengatakan penangkapan keduanya berkat informasi dari masyarakat.
“Pengungkapan tindak pidana perjudian togel online ini berkat informasi dari masyarakat. Atas informasi itu anggota Buser langsung bergerak menuju TKP dan menangkap para pelaku,” ungkapnya melalui sambungan whatsapp.
Dituturkan saat tiba di TKP petugas menemukan langsung tersangka RD bersama barang bukti berupa uang, buku tafsir Shio, rekapan dan 1 orang pembeli togel.
Usai ditangkap, dari tangan RD juga diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 4.631.000, sebuah ATM, dua lembar kertas penarikan, dua unit ponsel, satu lembar kertas shio, lima lembar kertas pemasangan, satu buah buku dan 1 buah pulpen.
Dari hasil interogasi terhadap RD diketahui bahwa ada seorang bandar tempatnya menyetor, yakni SA. Polisi kemudian mencari keberadaan SA di kediamannya, namun SA sedang tidak berada dirumahnya.
“Saat kembali dari rumah SA, anggota melihat SA di jalan dan langsung ditangkap. Keduanya ditangkap di kompleks Pasar Sentral Pagimana, Selasa (15/02/22), sekitar pukul 18.00 Wita. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(dewi)