oleh

Edarkan THD, Pria 28 Tahun di Luwuk Dibekuk Satnarkoba Polres Banggai

BANGGAI, MPI_Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai membekuk seorang pria beridentitas MM alias (M) karena mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin.

M dibekuk di Jalan Setia Budi, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa (15/02/22), sekitar pukul 19.10 Wita.

Hal ini disampaikan Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba IPTU Makmur, S.H. kepada awak media ini.

“Iya, kemarin kita tangkap seorang pria di Luwuk karena diduga mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi jenis Tryhexyphenidyl (THD) tanpa izin,” ucapnya melalui sambungan whatsapp, Kamis (17/02/22).

Makmur mengatakan penangkapan terhadap M dilakukan berkat informasi dari masyarakat. Dari informasi itu petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan dan didapatkan informasi bahwa pria tersebut sering bertransaksi di TKP.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Saat digeledah ditemukan barang bukti 1000 butir THD yang dikemas dalam 10 bungkus plastik es. M sudah kita tahan di Mapolres Banggai guna proses hukum dan pengembangan selanjutnya,” tandasnya.(dewi)