oleh

Apresiasi Polres Bangkep, Rizal Arwi: “Penanganan Hukum Jangan di Intervensi Politik dan Desakan Publik”

BANGGAI KEPULAUAN, MPI_Wakil Ketua (Waket) I DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) Rizal Arwi mengapresiasi kinerja Polres Bangkep yang telah profesional dalam menanganani permasalahan hukum yang ada di wilayah Kabupaten Bangkep.

Hal ini disampaikannya kepada awak media ini melalui sambungan whatsapp, Jumat, 18 Februari 2022, sekitar pukul 01.30 Wita.

“Terkait status tersangka, saya akan patuh terhadap hukum. Saya juga beri apresiasi terhadap Polres Bangkep yang telah profesional menangani permasalahan hukum yang ada di wilayah hukumnya,” ucapnya.

Lebih lanjut Rizal mengatakan begitu banyak permasalahan yang ada di Kabupaten Bangkep.

Untuk itu, ia mengingatkan agar dalam penanganan segala persoalan hukum yang ada di Kabupaten Bangkep jangan di intervensi dengan tendesi politik ataupun desakan publik.

“Saya perlu ingatkan wilayah ini tidak perlu di intervensi dengan tendensi politik, lalu seolah-olah ini adalah desakan publik, ingat masih banyak masalah di Bangkep,” lanjutnya.

Dia juga mengingatkan publik Kabupaten Bangkep untuk tidak lupa dengan peristiwa kelam disclaimer 2009-2010. Dimana dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut ada kerugian daerah mencapai Rp70 miliar.

“Mari lihat bersama pemanfaatan lapangan Patukuki yang saat itu direncanakan di bangun stadion dengan anggaran miliaran rupiah. Dan terkait hasil temuan Inspektorat Sulteng terhadap DPRD tahun 2014 sebesar Rp1 miliar lebih. Itu juga perlu ditangani dengan serius,” tuturnya.

Tak berhenti disitu saja, Rizal menambahkan dalam pansus DPRD Bangkep terungkap hampir sekitar Rp80 miliar lebih dana daerah yang belum tertagih, baik oleh pihak ketiga maupun oleh aparatur sipil negara.

“Saya mengajak semua pihak untuk berpikir secara objektif. Puluhan miliar dana daerah raib dengan permasalahan hukum yang di pola seolah ini objektif, padahal hanyalah subjektifikasi sebagai sarana politik untuk menghakimi orang lain tanpa aspek asas praduga tak bersalah. Mari kita semua bernarasi dengan akal sehat dan berusaha adil dari dalam fikiran,” tandasnya.(dewi)