BANGGAI, MPI_Ka SPKT Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) AKBP DR. Sakka S.Ip., M.Si. menegaskan pelayanan masyarakat di SPKT berkaitan dengan pelayanan publik.
Untuk itu, petugas SPKT harus bisa memberikan rasa aman dan nyaman pada pelayanan masyarakat di SPKT.
Hal ini disampaikannya saat gelar kunjungan kerja (kunker) di Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep, Selasa (22/02/22).
“pelayanan masyarakat di SPKT berkaitan dengan pelayanan publik. Untuk itu, petugas SPKT harus bisa memberikan rasa aman dan nyaman pada pelayanan masyarakat di SPKT,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan ada aturan terkait
standar format laporan polisi tingkat Polres/ Polresta/Polrestabes.
“Untuk standar format laporan polisi tingkat Polres/ Polresta/Polrestabes sudah diatur dalam Skep Kapolri Nomor: Kep/464/II/2021,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto, S.H. menambahkan sistem satu pintu yaitu di ruang SPKT diterapkan dalam menerima laporan polisi dari masyarakat.
“Dalam penerimaan laporan polisi dari masyarakat di Polres Bangkep juga menerapkan sistem satu pintu yaitu di ruang SPKT. Hingga saat ini, laporan dari masyarakat di SPKT didominasi dengan laporan kejadian konvensional,” pungkasnya.
Kunker Ka SPKT Polda Sulteng AKBP DR. Sakka S.Ip., M.Si. ke Mapolres Bangkep diketahui dalam rangka asistensi tupoksi SPKT dan sosialisasi tentang direktif Kapolri mengenai hubungan tata cara kerja (HTCK) pelayanan Polri.
Asistensi dan sosialisasi yang berlangsung di Aula Dharmalaksana Mapolres Bangkep diikuti oleh Kabag Ops Polres Bangkep, para Kasat dan Kapolsek jajaran, Kasi Propam, Ka SPKT Polres Bangkep dan operator di tiap fungsi.(dewi)