oleh

Pelaku Curanmor di Kelurahan Simpong Dibekuk Buser Polres Banggai

BANGGAI, MPI_Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di jalan pulau Banggai, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Senin (21/02/22) sekitar pukul 04.00 Wita, dibekuk Buser Polres Banggai.

Pelaku yang beridentitas NB (34), warga Kelurahan Simpong, dibekuk di kompleks pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Senin (21/2/22) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Adi Herlambang, S.I.K. menyampaikan pelaku ditangkap atas laporan polisi nomor LP/115/II/2022/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG tanggal 21 februari 2022.

“NB ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana curanmor yang terjadi di Kelurahan Simpong, Senin (21/02/22) dini hari,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan atas laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapat informasi adanya satu unit sepeda motor honda supra GTR warna merah yang akan disebrangkan ke Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut), melalui kapal penumpang di pelabuhan rakyat Luwuk.

“Atas informasi itu petugas langsung mencari keberadaan barang bukti dan setelah dicocokan ternyata sepeda motor itu merupakan milik korban yang hilang. Dari temuan itu didapatkan identitas dan alamat tersangka,” lanjutnya.

Berbekal data itu, lanjutnya, petugas langsung bergerak menuju lokasi tersangka dan menemukan tersangka di tempat jualannya.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa telah mencuri sepeda motor milik korban. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Supra GTR warna merah dan tersangka telah diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(dewi)