oleh

Sebar Hoax Pembakaran Bayi, Perempuan 23 Tahun Asal Lamala Berurusan Dengan Polisi

BANGGAI, MPI_Seorang perempuan asal Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai, beridentitas SR alias K (23), harus berurusan dengan aparat kepolisian karena telah menyebarkan hoax melalui media sosial (medsos) facebook.

Kapolsek Luwuk AKP Candra, S.H., M.H. mengungkapkan SR menyebarkan informasi hoax tentang terjadi kasus pembakaran bayi hingga menyebabkan cuaca ekstrem di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dalam postingannya SR menulis “Pantas ba angin ternyata moliu. Luwuk timur ada yg b bakar bayi”. Postingan ini telah beredar luas di medsos dan sangat meresahkan warga.

Lebih lanjut dikatakan oleh Kasubsektor Luwuk Timur IPDA Alwi Polii dilakukan penyelidikan guna mencari identitas pemilik akun dan berhasil mengetahui alamat pemilik akun tersebut.

“Pelaku kami undang untuk hadir ke kantor Polsubsektor Luwuk Timur untuk diminta keterangannya terkait postingan tersebut,” lanjutnya.

Dihadapan polisi, lanjutnya, SR membuat klarifikasi bahwa isu bayi dibakar tidak benar dan dirinya juga mengaku dikerjai olah rekannya sehingga membuat postingan tersebut. Namun unggahan postingan itu langsung dihapusnya.

“Atas perbuatannya, SR meminta maaf terutama bagi masyarakat Kecamatan Luwuk Timur, dan berjanji tidak akan mudah termakan hoax lagi dengan membuat surat pernyataan,” tutupnya.(dewi)