oleh

Dinilai Cacat Hukum, Forum Peduli Desa Kolak Tolak Pemberhentian Kasie Pemerintahan

BANGGAI KEPULAUAN, MPI_Dinilai cacat hukum, Forum Peduli Desa Kolak menolak pemberhentian Rusdin Sungkui dari jabatannya sebagai Kasie Pemerintahan Desa Kolak.

Aksi penolakan ini dilakukan dengan mendatangi kantor BPD Desa Kolak, RT 4, Dusun II, Desa Kolak, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Jumat (25/02/22) lalu, yang diterima langsung Ketua BPD Kolak Sabrun Sombol.

Kepada Ketua BPD, Forum Peduli Desa Kolak menyampaikan enam point pernyataan menolak kebijakan Kades Kolak tersebut.

Yakni (1) Meminta pihak BPD menyampaikan kepada Camat mencabut dan membatalkan surat rekomendasi pemberhentian salah satu aparat desa kepada pemerintah desa Kolak.

(2) Meminta pihak BPD menyampaikan kepada Kades Kolak untuk mencabut dan membatalkan surat keputusan tentang pemberhentian salah satu aparat desa atas nama Saudara Rusdin Sungkui dan seluruh kader beserta lembaga karena dinilai cacat hukum.

(3) Meminta pihak BPD untuk mengundang dinas terkait dalam hal ini Dinas BPMD untuk hadir dan sekaligus memediasi tentang proses pemberhentian terhadap aparat desa, lembaga dan mengenai pengurangan honor bagi semua lembaga yang dinilai suatu tindakan Kades kolak tidak menepati janji dan permintaan ini selambat-lambatnya 1 minggu hari kerja terhitung mulai tanggal 28 Februari hingga 8 Maret 2022.

(4) Meminta pihak BPD menyampaikan kepada pemerintah Desa Kolak menolak pengurangan honor semua lembaga mulai dari imam desa, hansip, RT dan Staf.

(5) Meminta Pihak BPD untuk mendesak pemerintah desa memberhentikan aparat desa yang merangkap jabatan.

Dan (6) Meminta kepada BPD untuk selalu mengawasi proses pemerintahan.

Pernyataan penolakan ini dimaktubkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh ratusa warga Desa Kolak.

Kepada awak media ini, Ketua Forum Peduli Desa Kolak Sahban Hamsu mengungkapkan Rusdin Sungkui dicopot dari jabatannya sebagai Kasie Pemerintahan oleh Kades Kolak Nusran Banggiok.

“Pemberhentian dilakukan hanya dengan dasar perbedaan politik pada pemilihan kepala desa (pilkades) kemarin. Ini sangat cacat hukum,” ungkapnya melalui sambungan whatsapp, Selasa (01/03/22).

Lebih lanjut dikatakan Kades Kolak juga memberhentikan beberapa lembaga tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu.

“Pemberhentian yang dilakukan Kades Kolak terhadap Kasie Pemerintahan dan lembaga desa lainnya mendapat kecaman dan penolakan dari masyarakat Desa Kolak. Penolakan dimuat dalam surat pernyataan penolakan yang ditandatangani oleh ratusan warga desa dan diserahkan kepada BPD Kolak untuk ditindak lanjuti,” tandasnya.(dewi)