BANGGAI, MPI_Tiga personil Polres Banggai, masing-masing beridentitas Brigpol ER, Brigpol SS dan Briptu MT, menjalani sidang disiplin, Selasa (08/03/22),
Sidang disiplin yang digelar Propam Polres Banggai ini dipimpin Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta, S.H. berlangsung di aula Maleo Mapolres Banggai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Proses persidangan turut dihadiri Kabag Sumda AKP Zaenudin, S.H., Kasiwas IPTU Danang Amiaji, Kasie Propam IPDA I Wayan Sukarman, S.H. selaku penuntut bersama anggotanya, serta Paur Bankum Bag Sumda.
Pada persidangan ini, Brigpol ER dijatuhi hukuman disiplin penundaan pangkat selama dua periode dan ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.
Brigpol ER terbukti telah melakukan pelanggaran yakni positif menggunakan narkotika jenis sabu saat melakukan tes urine dan tidak melaksanakan tugas atau meninggalkan tempat tugas tanpa izin pimpinan.
Selanjutnya, Bripol SS dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari karena terbukti melakukan pelanggaran yakni positif menggunakan narkotika jenis sabu pada saat tes urine.
Sementara itu, Briptu MT yang melakukan penyalahgunaan senjata api (senpi) dinas dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari.(dewi)