BANGGAI KEPULAUAN, MPI_Sungguh malang nasib yang harus dijalani oleh Mawar, sebut saja begitu, seorang perempuan di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) yang masih berusia 16 tahun.
Selama bertahun-tahun Mawar harus menjadi budak hasrat seks ayah tirinya, R (40), yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap Mawar.
Nasib malang itu berawal ketika sang ibu yang telah menikah kembali dengan R setelah berpisah dengan ayah kandung Mawar. Kala itu Mawar masih duduk di bangku sekolah dasar kelas.
Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, kejahatan seksual yang dilakukan R terhadap Mawar itu diketahui oleh sang ibu.
Namun, sang ibu yang diharapkan bisa memberikan perlindungan terhadap Mawar tak bisa melarang kehendak sang ayah tiri. Sang ibu takut akan ancaman pembunuhan yang akan dilakukan oleh suaminya bila melawan kehendak suami.
Sejak itu, R selalu mengancam akan menceraikan sang ibu jika melarangnya melakukan perbuatan asusila tersebut.
Perbuatan tak manusiawi yang dilakukan R akhirnya terbongkar setelah Mawar menceritakan apa ya g dialaminya kepada kakak kandungnya.
Dengan amarah yang mendalam, sang kakak pun langsung melaporkan perbuatan bejat R ke pihak Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), Minggu (07/03/22).
Menerima laporan tersebut, aparat Polres Bangkep bertindak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap R.
Kepada awak media ini, Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto, S.H. menyampaikan R melakukan aksi bejatnya sejak Mawar masih duduk di bangku SD hingga bulan Januari 2022.
Dimana usai melakukan aksinya terkadang R memberikan uang atau hadiah kepada Mawar.
“R melakukan perbuatannya sejak korban duduk di bangku SD sampai terakhir kejadiannya pada Januari 2022. Ibu kandung korban mengetahui perbuatan suaminya, namun tak berani melaporkan karena R mengancam akan menceraikan dan membunuh sang ibu,” ungkapnya kepada awak media saat konferensi pers yang berlangsung di aula Endra Dharmalaksana Mapolres Bangkep, Desa Baka, Kecamatan Tinangkung.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan atas perbuatannya R dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya diatas 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Pada kesempatannini, Kapolres juga menghimbai insan pers untuk dapat berperan aktif dalam mensosialisasikan kepada masyarakat untuk segera melaporkan bila mengetahui adanya tindak kekerasan seksual disekitarnya, khususnya terhadap anak di bawah umur.
“Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur biasanya dilakukan oleh orang terdekat dengan korban. Untuk itu, kami berharap media dapat berperan aktif dalam mensosialisasikan kepada korban dan masyarakat yang mengetahui adanya tindakan kejahatan seksual agar berani melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum,” tandasnya.
Konferensi pers ini dihadiri Kasubbag Humas Polres Bangkep AKP Nicolas Wagey, S.H., Kbo Sat Reskrim AIPTU Irwandi, S.H. dan sejumlah awak media.(dewi)