oleh

Miliki Ribuan Pil THD, Pria Asal Kelurahan Jole Terancam 15 Tahun Penjara

BANGGAI, MPI_Seorang pria beridentitas RT alias E (38(, warga Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, terancam 15 tahun penjara karena memiliki ribuan butir obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Tryhexyphenidyl (THD).

RT ditangkap Satnarkoba Polres Banggai di kompleks Jole atas pada Selasa, 16 Maret 2022, sekitar pukul 15.00 Wita.

Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Makmur, S.H. kepada awak media ini mengatakan penangkapan terhadap RT berkat informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kompleks Jole atas terdapat peredaran obat-obatan sediaan farmasi,” ungkapnya melalui sambungan whatsapp, Rabu (17/03/22).

Mendapat info tersebut, lanjutnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan berhasil menangkap RT.

Makmur menambahkan dari tangan tersangka petugas mengamankan 3.800 butir pil berwarna putih yang diduga jenis THD yang dikemas dalam 38 bungkus plastik bening.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor Satnarkoba Polres Banggai untuk diperiksa serta pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 M,” tutupnya.(dewi)