BANGGAI, MPI_Kepolisian Resor (Polres) Banggai gelar konferensi pers dalam rangka mengungkap kasus penganiayaan berujung kematian yang menimpa seorang pelajar SMA di Kota Luwuk, Jumat (18/03/23).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, S.I.K., S.H., M.H. didampingi Kasat Reskrim IPTU Adi Herlambang, S.I.K. dan Kasat Narkoba IPTU Makmur, S.H.
Pada kesempatan ini Kapolres menyampaikan pihaknya telah menahan 4 orang tersangka dan memeriksa 13 orang saksi.
“Kami telah menahan 4 orang tersangka, 3 diantaranya anak dibawah umur, dan memeriksa 13 orang saksi,” ungkapnya dihadapan awak media.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan peristiwa penganiayaan yang terjadi di depan Kantor PT Sentral Sulawesi, Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, berawal dari kesepakatan antara korban dengan salah satu tersangka untuk bertemu dan melakukan duel.
“Peristiwa penganiayaan terjadi berawal dari kesepakatan antara korban, J alias A, dengan tersangka FM alias F, untuk bertemu dan melakukan duel. Antara korban dan tersangka masing-masing membawa teman ke lokasi pertemuan. Perkelahian pun terjadi yang berujung pada kematian korban,” lanjutnya.
Ditambahkan para tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP, yakni pengganiayaan yang berujung hilangnya nyawa seseorang.
“Para tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP,” tandasnya.(dewi)