oleh

Polres Banggai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Medio Januari-Maret 2022

BANGGAI, MPI_Kepolisian Resor (Polres) Banggai menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba medio Januari-Maret 2022, Jumat (18/03/22).

Konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Banggai, kawasan perkantoran Bukit Halimun, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, dipimpin langsung Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Narkoba IPTU Makmur, S.H. dab Kasat Reskrim IPTU Adi Herlambang, S.I.K.

Kapolres mengungkapkan selama Januari hingga maret 2022 Polres Banggai berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkoba yang terdiri dari 14 kasus sabu dan 3 kasus obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin jenis THD dengan 16 tersangka pria dan 1 tersangka wanita.

Lebih lanjut dikatakaj jumlah total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 64 sachet dengab berat bruto 87,35 gram senilai Rp183.435.000 dan 6.800 butir pil THD senilai Rp68 juta.

Pada kesempatan ini Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banggai untuk tidak terlibat penyalahgunaan narkoba dan melaporkan apabila melihat ataupun mengetahui adanya peredaran narkoba.

“Segera laporkan kepada kami apabila mengetahui dan melihat adanya peredaran barang terlarang ini,” imbau AKBP Yoga.(ardian)