BANGGAI, MPI_Seorang pria beridentitas AB (34), warga Kelurahan Hanga-Hanga, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai tukang ojek dibekuk tim Resmob Polres Banggai, Selasa (22/03/22) sekitar pukul 21.40 Wita.
AB ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor STPLP/155/III/2022/SPKT/POLRES BANGGAI, POLDA SULTENG, tanggal 22 Maret 2022, yang dilaporkan oleh seorang mahasiswa di Kota Luwuk.
Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Adi Herlambang, S.I.K. mengungkapkan AB diduga melakukan tindak pidana pencurian sebuah handphone di parkiran motor Hotel Wisma Azahri, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Selasa (23/03/22) sekitar pukul 11.30 Wita.
Dikatakan korban menyimpan handphone jenis Redmi Note 9 Pro warna hijau di dalam bagasi sepeda motornya yang diparkir di TKP karena ingin mengantarkan tamu menuju bandara.
Saat korban kembali ke TKP, lanjutnya, korban mendapatkan sadel motornya sudah tak terkunci dan handphone miliknya telah raib.
Adi mengatakan aksi AB ini terekam oleh CCTV Hotel. Berdasarkan hasil CCTV tim Resmob Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas wajah dan alamat tersangka.
“AB ditangkap dirumahnya bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, helm, jaket dan celana dan ponsel milik korban. Atas perbuatannya AB ditahan di Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.(dewi)