BANGGAI, MPI_Seorang pria beridentitas LI alias I (25), warga Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, diringkus personil Satuan Narkoba Polres Banggai, Minggu (17/04/22), sekitar pukul 03.00.
LI yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai buruh pelabuhan ini dibekuk karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Makmur, S.H. menyampaikan LI dibekuk di jalan raya Bukit Keles, Kelurahan Kaleke, Kecamatan Luwuk,
sekitar pukul 00.30 Wita tanpa perlawanan.
“Seorang pria beridentitas LI (25) dibekuk di karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ungkapnya kepada awak media ini melalui sambungan whatsapp.
Lebih lanjut dikatakan saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu sachet plastik bening berisikan butiran kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu di kantong celana sebelah kiri.
Petugas pun melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di kediaman LI. Dalam kamar LI ditemukan sejumlah sachet plastik bening berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam pembungkus rokok serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Di kamar LI ditemukan 5 sachet plastik bening berisi narkoba jenis sabu berserta alat timbangan dan alat hisap sabu. Li dan barang bukti sabu dengan berat bruto 1,15 gram telah diamankan ke Mapolres Banggai guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.(dewi)