oleh

Lindungi Kreatifitas Pelaku Ekraf, Dispar Banggai Sosialisasikan Hak Kekayaan Intelektual

BANGGAI, MPI_Sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap kreatifitas para pelaku ekonomi kreatif (ekraf), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui Dinas Pariwisata (Dispar) sosialisasikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Sosialiasi yang digelar di salah satu restoran di Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Kamis (02/06/22), dibuka langsung oleh Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanudin Masulili, M.M.

Kabid Pengembangan (Ekraf) Dispar Banggai Dewiyanti Lamala, S.H. dalam laporannya mengatakan sosialisasi HKI bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual para pelaku usaha ekraf serta meningkatkan sumber penghasilan mereka.

Mengusung tema Dengan Kekayaan Intelektual Membangun Sumber Daya Manusia yang Kreatif dan Inovatif, sosialisasi diikuti para pelaku usaha ekraf yang terbagi dalam 6 subsektor, yaitu kuliner, fashion, fotografer, seni pertunjukan, video dan film.

Dalam sambutannya Wabup Banggai menegaskan setiap produk dan karya yang dihasilkan masyarakat Kabupaten Banggai harus ditindaklanjuti pengamanannya melalui sistem perlindungan HKI.

Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanudin Masulili, M.M.

Seperti Tenun Nambo, lanjutnya, yang memiliki motif dan nilai kebudayaan yang tidak dimiliki daerah lain, harus didaftarkan ke Ditjen Kekayaan Intelektual untuk mematenkan indikasi geografisnya sebagai aset kebudayaan Kabupaten Banggai.

Lebih lanjut dikatakan setiap penemuan, karya dan produk para pelaku usaha ekraf harus didokumentasi dengan baik untuk menunjang perlindungan HKI.

“Dokumentasi dan pencatatan yang baik mencegah karya anak daerah ditiru atau diklaim hak ciptanya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.

Sementara itu, Ditjen HKI KemenkumHAM RI Muhammad Fauzi, S.H., M.H., menyampaikan HKI terdiri dari dua jenis hak, yakni hak kekayaan industri dan hak cipta.

Diuraikan hak kekayaan industri diperuntukan bagi merek, paten, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, dan perlindungan varietas tanaman. Sedangkan hak cipta berlaku untuk kesenian dan ilmu pengetahuan.

“Pemerintah daerah harus berperan aktif dalam menjamin upaya perlindungan dan mendampingi pengurusan HKI produk-produk dan karya masyarakatnya,” pungkasnya.(dewi)