BANGGAI, MPI_Berawal dari kesepakatan untuk duel, pertarungan antara dua orang pelajar SMK di Kota Luwuk menjadi perkelahian kelompok. Akibatnya seorang pelajar meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di BRSUD Luwuk.
Insiden perkelahian ini terjadi di depan kantor sebuah perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa (15/03/22), sekitar pukul 23.00 Wita.
Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan insiden ini terjadi berawal dari kesepakatan antara korban J alias A dengan tersangka FM alias F yang merupakan teman sekelas untuk bertemu di lokasi tersebut untuk melakukan duel.
Kesepakatan duel antara keduanya dipicu rasa kesal tersangka terhadap korban lantaran saat di sekolah korban memukul tersangka di depan teman-teman sekolah karena menolak untuk bermain game bersama.
“Karena perlakuan korban kepada tersangka ini sehingga tersangka menyimpan dendam kepada korban dan mereka membuat kesepakatan untuk duel,” ungkapnya dalan konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Banggai, kawasan perkantoran Bukit Halimun Kecamatan Luwuk Selatan, Jumat (18/03/22).
Lebih lanjut dikatakan korban dan tersangka tiba di lokasi pertemuan dengan membawa kelompoknya masing-masing.
Saat korban dan tersangka sedang duel, lanjutnya, teman tersangka turut serta membantu menyerang korban. Hal ini menyebabkan terjadinya perkelahian antar kedua kelompok.
“Sedang duel, teman tersangka turut membantu menyerang korban yang membuat keduanya terjatuh, dan memicu terjadinya perkelahian kelompok. Saat terjatuh, korban terus dipukuli oleh tersangka, datang seorang teman tersangka lainnya dan langsung melakukan penguncian (mendekap) erat tubuh korban dan memukul kepala korban dengan kunci inggis sebanyak dua kali,” lanjutnya.
Dituturkan kedua kelompok yang sedang berkelahi tersebut langsung membubarkan diri saat seseorang berteriak ada polisi datang.
“Kedua kelompok yang bertikai langsung membubarkan diri setelah mendengar suara teriakan yang mengatakan ada polisi datang. Dalam perjalanan pulang korban tiba-tiba ambruk dan dilarikan ke Puskesmas Kampung Baru kemudian dirujuk ke BRSUD Luwuk untuk mendapatkan perawatan intensif namun nyawanya tak dapat diselamatkan. Korban mengalami luka robek di kepala akibat terkena hantaman benda tumpul. Luka ini yang diduga membuat korban meninggal dunia saat dirawat di RS,” tuturnya.
Kapolres menambahkan atas peristiwa tersebut Polres Banggai telah menetapkan empat orang tersangka, dimana tiga diantaranya masih berstatus pelajar.
“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP yakni barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” tandasnya.(dewi)