BANGGAI, MPI_Terkait insiden penganiayaan seorang pelajar SMA di Kota Luwuk yang berujung kematian, Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan kepada pihak keluarga korban untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan hukumnya kepada aparat kepolisian.
Untuk itu, Kapolres menghimbau agar tidak ada upaya main hakim sendiri terkait insiden tersebut.
“Kasus sudah diserahkan kepada pihak kepolisian, kami menindak lanjuti secara maksimal dan profesional, jangan ada upaya main hakim sendiri,” tegas Kapolres saat memimpin konferensi pers di Mapolres Banggai, kawasan perkantoran Bukit Halimun, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Jumat (18/03/22).
Kapolres juga meminta kepada keluarga tersangka untuk memaklumi penahanan yang dilakukan pihaknya terhadap anak-anaknya.
“Mereka diamankan karena ada penyebabnya, perbuatan melanggar hukum itu telah terjadi, pihak keluarga harus bisa memahami hal tersebut,” tandasnya.
Seperti diketahui pada Selasa, 15 Maret 2022, sekitar pukul 23.00 Wita, terjadi perkelahian antar dua kelompok di Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk, yang mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia.
Polres Banggai telah menetapkan empat orang tersangka dalam insiden tersebut, dimana tiga diantaranya masih berstatus pelajar.(dewi)