oleh

Berhutang Rp60 Juta, Ketua DPRD Bangkep Dipolisikan

BANGGAI KEPULAUAN, MPI_Ketua DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) Rusdin Sinaling dipolisikan karena diduga melakukan penipuan atas piutang sebesar Rp60 juta kepada Ihwan Lanangu, warga Desa Kombutokan, Kecamatan Totikum, Kabupaten Bangkep.

Rusdin dilaporkan ke SPKT Polres Bangkep dengan laporan polisi nomor LP/B/48/III/2022/SPKT/Polres Bangkep/Polda Sulteng tanggal  24 Maret 2022.

Kepada awak media ini Ihwan mengungkapkan Rusdin melakukan pinjaman uang tunai kepadanya sebanyak tiga kali dengan total keseluruhan sebesar Rp60 juta.

Dituturkan pinjaman pertama diberikan pada Rabu, 13 januari 2021, sekitar pukul 13.00 Wita, sebesar Rp12 juta dengan tujuan untuk pembiayaan perjalanan Rusdin ke Kota Palu.

“Rusdin sampaikan kalau uang pinjaman tersebut dicatat dalam kwitansi sebagai uang pinjaman sementara,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Jumat (25/03/22).

Ihwan mengatakan selang beberapa bulan kemudian, Rusdin kembali melakukan pinjaman sebesar Rp30 juta dan sebesar Rp18 juta.

“Rusdin janji akan segera melunaskan seluruh pinjamannya di 2021,” lanjutnya.

Namun, hingga 2021 berlalu, Rusdin tak jua melunaskan pinjamannya, meskipun telah beberapa kali didatangi untuk menanyakan kepastian pelunasan hutang tersebut.

“Setiap didatangi Rusdin selalu saja memberi alasan dan tidak membayarkan pinjamannya hingga menyebrang tahun. Saya menilai Rusdin tidak memiliki itikad baik dalam melunaskan pinjamannya. Rusdin terkesan menghindar dan lari dari tanggung jawabnya, makanya persoalan ini saya laporkan ke pihak kepolisian,” tandasnya.

Dari penelusuran awak media ini, sejumlah persoalan hutang piutang disinyalir menjerat anggota legislatif dari Partai NasDem ini, salah satunya dengan salah seorang kontraktor berinisial DK.

Rusdin diketahui melakukan peminjaman uang kepada DK sebesar Rp250 juta yang hingga saat ini belum dibayarkan satu sen pun.

Saat dihubungi awak media ini, Penasehat Hukum DK Jamaludin, S.H. mengatakan kliennya telah beberapa kali melakukan upaya penagihan namun tak kunjung jua dibayarkan.

“Iya, Ketua DPRD Bangkep memiliki hutang kepada klien kami, besarannya saya dan detail proses peminjamannya saya kurang mengetahui, karena yang menangani persoalan tersebut adalah salah satu anggota tim kami, sekitar Rp250 juta kalau tidak salah. Telah dilakukan beberapa kali upaya penagihan tapi hingga saat ini belum juga dibayarkan,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Selasa (22/03/22) malam.

Dikatakan atas pinjaman tersebut Rusdin pernah menjanjikan akan mengembalikannya dalam bentuk proyek, namun ditolak oleh DK.

“Klien kami tak butuh proyek, yang klien kami mau uang yang dipinjamnya itu dikembalikan,” lanjutnya.

Ditambahkan Rusdin juga mengatakan akan melakukan pembayaran secara menyicil dengan besaran Rp3 juta perbulannya.

“Info yang saya ketahui Rusdin ingin menyicil hutang tersebut sebesar Rp3 juta perbulannya. Namun, apakah itu disetujui oleh klien kami itu belum saya ketahui. Untuk kepastiannya bisa menemui langsung klien kami, beliau ada di Kota Luwuk,” tandasnya.

Dihubungi secara terpisah, Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto, S.H. melalui Kasubag Humas Nicholas Wagey, S.H. mengatakan lapiran tersebut telah diterima oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Bangkep.

“Laporab RS barusan diterima oleh penyidik yang akan menangani perkara tersebut. Pemanggilannya masih akan dijadwalkan,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling tak bisa dihubungi untuk dimintai keterangannya.(dewi)

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan