BANGGAI, MPI_Penyidik Unit Reskrim Polsek Balantak AIPDA Risko Dimalaya menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Kamis (24/03/22).
Penyerahan tersangka berinisial IS alias A warga kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai, dan alat bukti ini dilakukan setelah JPU Kejari Banggai menyatakan berkas perkara lengkap alias P21.
“Iya benar. Tadi penyidik Unit Reskrim Polsek Balantak sudah menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejari Banggai dan diterima oleh JPU,” ungkap Kapolsek Balantak IPTU Muhammad Zulfikar, S.H. saat dikonfirmasi awak media ini.
Tersangka IS ditangkap aparat Polsek Balantak karena menganiaya seorang warga bernisial SR (42), warga Kecamatan Balantak, menggunakan sajam, Jumat (14/01/22), sekitar pukul 17.15 Wita, di halaman rumah IS.
“Korban mengalami luka sedalam 2 cm di punggung sebelah kiri dan mendapat tindakan medis sebanyak 32 jahitan,” tutupnya.(ardian)