oleh

Jelang Ramadhan Polres Banggai Intenskan Pemberantasan Pekat, Khususnya Miras

BANGGAI, MPI_Menjelang bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 M Polres Banggai intenskan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat), khususnya peredaran minuman keras (miras), yang meresahkan masyarakat.

Hal ini ditekankan oleh Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. dalam analisa dan evaluasi (Anev) mingguan beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan itu, Kapolres menegaskan pemberantasan (razia) miras akan terus dilakukan oleh Polres Banggai dan polsek jajarannya tanpa ada batas waktunya guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Menindak lanjuti arahan Kapolres tersebut, Polsek Toili merazia kios milik seorang warga berinisial WD (38), Desa Saribuana, Kecamatan Toili, Kamis (23/03/22).

“Razia dilakukan usai aparat Polsek Toili menerima laporan dari masyarakat terkait penjualan miras tanpa izin di kios tersebut,” ungkap Kapolsek Toili IPTU Tonny, S.H. kepada awak media ini melalui sambungan whatsapp.

Kapolsek menuturkan saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti miras tradisional jenis cap tikus yang dikemas dalam jerigen ukuran 20 liter, jerigen ukuran 5 liter dan botol kemasan air mineral ukuran 600 ml.

“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Toili guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Sementara itu, Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai juga melakukan pengeledahan di sebuah rumah milik NT (40), warga Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Kamis (24/3/2022) sore.

Di dalam rumah NT petugas berhasil menemukan 10 kantong plastik bening miras jenis cap tikus

“Barang bukti miras cap tikus yang ditemukan sebanyak 10 kantong plastik bening. Petugas kemudian menyita dan mengamankan seluruh barang bukti ke Mako Satuan Sabhara Polres Banggai,” tandas Kasat Sabhara AKP Jimmyarto, S.H., M.H.(dewi)