BANGGAI, MPI_Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan tak ada ruang untuk peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukum (wilkum) Polres Banggai.
Hal ini disampaikannya saat Gelar Operasional (GO) bulan Mei tahun 2022 di Aula Rupatama, Mapolres Banggai, kawasan perkantoran Bukit Halimun, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Jumat (06/05/22).
“Saya tekankan kepada seluruh jajaran untuk tak memberi ruang terhadap peredaran miras tanpa izin,” tegasnya.
Kapolres menuturkan miras menjadi faktor pemicu utama terjadinya gangguan kamtibmas selama ini.
“Selama ini yang menjadi faktor utama pemicu terjadinya gangguan kamtibmas dan aksi kriminalitas adalah miras. Untuk itu, maksimalkan pemberantasan miras tanpa izin, khususnya jenis cap tikus, hingga ke akar-akarnya,” ucapnya.
Kapolres juga menghimbau seluruh jajarannya untuk memaksimalkan penyerapan anggaran dan selalu melaporkan apa yang menjadi kendala dan kekurangan di lapangan.
“Maksimalkan penyerapan anggaran dan segera laporkan segala kendala dan kekurangan yang dihadapi di lapangan,” tandasnya.
GO Mei 2022 dihadiri para PJU, Kasat dan Kasi, serta Kapolsek dan Kapospol Subsektor Polsek Jajaran Polres Banggai.(dewi)