BANGGAI, MPI_Puluhan petani plasma melakukan blokade jalan tani di Dusun Seseba, Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Selasa (17/05/23).
Namun, akhirnya petani plasma bersedia membuka blokade jalan usai Kapolsek Batui IPTU Andriansyah Arthadana bersama Camat dan Sekcam Batui serta Danki Brimob Luwuk AKP Wijiyanto melakukan pertemuan dengan para petani sawit yang memblokade jalan tersebut.
Kepada awak media ini, Kapolsek Batui mengatakan dalam pertemuan tersebut pihak Kecamatan Batui meminta batas waktu untuk bertemu dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai untuk kembali membahas permasalahan tersebut.
“Batas waktu yang diberikan hingga 9 Juni 2022 dan apabila hingga tenggat waktu yang ditentukan tidak ada jawaban dari Pemkab Banggai maka petani plasma akan membuat posko di halaman Kantor camat hingga ada keputusan dari Pemda,” ucapnya.
Ditegaskan untuk menghargai proses tersebut pihak PT Sawindo Cemerlang tidak boleh melakukan aktivitas di lahan yang sedang diproses mediasi.
“Dari hasil pertemuan ini sekitar pukul 21.00 Wita pihak petani dengan ikhlas kembali membuka blokade jalan sehingga mobilitas kendaraan milik perusahaan dapat beraktivitas sebagaimana biasanya,” tegasnya.
Pada pertemuan itu, lanjutnya, manejemen perusahaan dan manager plasma menjelaskan bahwa permasalahan yang dituntut oleh petani sawit sementara digodok oleh pemerintah dan belum ada keputusan.
Kapolsek menambahkan aksi blokade jalan yang dilakukan para petani sawit merupakan bentuk kekecewaan kepada pihak perusahaan dan Pemda, dimana persoalan tuntutan ke Pemda hingga saat ini belum ada juga penyelesaian.
“Petani sawit telah lama menunggu penyelesaian persoalan ini sejak tahun 2020 namun belum mendapat kejelasan,” tambahnya.
Diuraikan petani menuntut menuntut untuk mengolah sawit sendiri dan kemudian menjualnya keperusahaan tanpa mengurangi nilai utang.
Dan petani menolak tanggung renteng bersama atau setiap petani menerima Rp400 Ribu perbulan yang diterapkan perusahaan.
“Petani menuntut mengelola sendiri dan akan menjualnya ke perusahaan. Sedangkan perusahaan menginginkan untuk tanggung renteng atau setiap petani menerima Rp400 Ribu perbulan, namun pihak petani tidak akan menerimanya,” tutupnya.(dewi)