BANGGAI KEPULAUAN, MPI_DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) dinilai mandul dalam mengawasi peraturan daerah (perda) yang telah disahkan.
Hal ini diungkapkan aleg DPRD Bangkep dari Partai Bulan Bintang (PBB) Burhan Alelaga pada rapat paripurna dengan agenda pengesahan raperda, Rabu (18/05/23).
“DPRD Bangkep sangat lemah dalam mengawasi produk hukum (perda, red) yang dilahirkan lewat rapat paripurna,” tegasnya.
Burhan menekankan dirinya tak pernah melihat DPRD turun langsung dalam mengawasi sejumlah perda yang telah disahkan.
“Hingga saat ini saya tidak pernah melihat DPRD mengawasi langsung di lapangan penerapan perda di masyarakat. Tidak adanya pengawasan ini tak hanya berdampak kepada para aleg tapi juga kepada masyarakat. Nanti masyarakat melaksanakan kegiatan yang melanggar perda baru kita permasalakan masyarakat,” tekannya.
Dalam rapat paripurna tersebut Burhan menghimbau kepada seluruh komisi DPRD Bangkep agar turut mengawasi perda sesuai tupoksinya masing-masing.
Tak hanya itu, kepada unsur pimpinan DPRD Bangkep Burhan meminta untuk mengurangi perjalanan dinas keluar daerah bila tidak terlalu penting.
“DPRD tak hanya menetapkan namun juga harus mengawasi dan mengawal penerapan produk hukum yang telah dikeluarkannya di masyarakat. Saya meminta unsur pimpinan DPRD untuk mengutamakan perjalanan dinas dalam daerah dibanding keluar daerah untuk para aleg. Agar perda dapat diawasi dan dikawal secara maksimal. Ini juga salah satu kerja nyata DPRD Bangkep,” tandasnya.(dewi)
Artikel ini dikutip dari pemberitaan di portal luwuktimes.com